Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah, Muhammadiyah: Tidak Ada Kaitan dengan Mutu Pendidikan

Hasan Kurniawan , Jurnalis-Sabtu, 06 Februari 2021 |04:00 WIB
SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah, Muhammadiyah: Tidak Ada Kaitan dengan Mutu Pendidikan
Sekum PP Muhammadiyah Abdul Muti (Foto: iNews)
A
A
A

1. SKB 3 Menteri ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda).

2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama. Seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak SKB 3 Menteri ini ditetapkan.

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap SKB 3 Menteri ini, maka saksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar:

Baca Juga:  Muhammadiyah Apresiasi Filipina Tetapkan 1 Februari Hari Hijab Nasional

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement