JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyita harta benda milik para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri. Penyegelan dilakukan pada 566 bidang tanah milik tersangka Benny Tjokrosaputro itu diduga terkait kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 23,7 triliun tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie Adriansyah mengungkapkan, 566 bidang tanah tersebut berlokasi di daerah Kabupaten Lebak.
"Terkait dugaan korupsi PT Asabri penyidik melakukan penyitaan tanah sebanyak 566 bidang tanah di daerah Maja, Kabupaten Lebak, luas 194 hektare," kata Febri saat ditemui MNC Portal Indonesia di Gedung Bundar Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).
Febri meyakini, 566 bidang tanah tersebut berukuran 194 hektare milik tersangka Benny Tjokrosaputro bos dari PT Hanson Internasional (MYRX). Meski belum dipastikan nilai tanah tersebut, penyitaan bertujuan untuk menahan sementara kepemilikan agar tak berpindah tangan.
“Belum dihitung (nilainya). Tapi itu luasnya, 194 hektare milik Bentjok,” ucap Febrie.
Benny Tjokro juga merupakan terpidana terkait korupsi dan pencucian uang (TPPU) di PT Asuransi Jiwasraya dengan kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun. Dia memastikan tanah tersebut tidak bercampur dengan tanah yang dihasilkan dari aset dugaan korupsi Jiwasraya.
"Beda (sama Jiwasraya). Tersangka yang lain jangan dibuka dulu ya, masih proses," jelasnya.
Baca Juga : Kejagung Bentuk Tim Khusus Buru Aset Asabri di Luar Negeri
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan orang, dua tersangka juga terdakwa dalam megakorupsi Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.