Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soroti Pentingnya Hak Cipta & Ekspansi Digital, Hary Tanoesoedibjo: Selamat Hari Pers Nasional

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 09 Februari 2021 |11:54 WIB
Soroti Pentingnya Hak Cipta & Ekspansi Digital, Hary Tanoesoedibjo: Selamat Hari Pers Nasional
Foto: MNC Media
A
A
A

JAKARTA - Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional kepada seluruh insan pers di Indonesia.

"Selamat Hari Pers Nasional," katanya di akun Instagram pribadinya @Hary.Tanoesoedibjo, Selasa (9/2/2021).

Di era 4.0 ini, Hary menyoroti dua hal. Pentingnya migrasi atau ekspansi digital dan hak cipta untuk kemajuan industri media nasional.

"Kita sesama pers, saya menegaskan bahwa kita harus migrasi ke online," pungkasnya.

Hary memaparkan media cetak saat ini mau tidak mau harus migrasi atau ekspansi ke digital. Bisa dalam bentuk e-paper atau extended version yang lebih luas basis kontennya.

MNC Group, lanjut Hary, sudah lebih dulu melakukan migrasi atau ekspansi ke digital.

MNC Group yang memiliki Okezone.com, Sindonews.com dan iNews.id mampu merangkul 73,8 juta monthy active users (MAU) dalam waktu cukup singkat. "Ini merupakan peningkatan 3 kali lipat dibandingkan 6 bulan lalu," ungkapnya.

Hary memprediksi 2-3 tahun ke depan atau sekitar tahun 2023, distribusi iklan internet akan meningkat menjadi 24%.

Hal kedua yang ditekankannya saat menjadi pembicara Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional 2021 “Pers Nasional Bangkit dari Krisis Akibat Pandemi Covid-19 dan Tekanan Disrupsi Digital” adalah hak cipta.

Dia mengajak insan pers dan Dewan Pers bersinergi memperjuangkan hak cipta untuk kemajuan industri media di Tanah Air.

"Agregasi oleh platform asing dalam bentuk apapun oleh search engine atau agregator biasa atas konten milik publisher, para online-online lokal harus berizin atau paling tidak ada kesepakatan oleh para pihak," kata Hary Tanoesoedibjo.

Hary mengatakan, bila dilakukan tanpa izin secara hukum hal tersebut merupakan pelanggaran hak cipta yang diatur UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Hal tersebut, lanjut Hary, pernah dialami di dunia pertelevisian, dimana siaran televisi terestrial (free to air/ FTA) oleh Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) ditayangkan oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB). Siaran tersebut dikomersialkan oleh LPB.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditegaskan, hal tersebut merupakan pelanggaran hak cipta sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

LPB, ungkapnya, diizinkan untuk menayangkan siaran LPS hanya kalau ada kesepakatan antara LPB dan LPS. Jadi tidak bisa secara sepihak.

"Saya ingin memberikan analogi bahwa agregasi kalau tanpa izin kan sepihak. Jadi bisa dikatakan itu pelanggaran daripada hak cipta," tegas Hary.

Putusan kedua oleh MK disampaikan bahwa LPB dilarang melakukan penyiaran ulang atau redistribusi dalam bentuk apapun tanpa izin LPS sebagai pemegang hak cipta atas konten siaran

"Bila ada konten yang dimiliki oleh pihak tertentu itu di-monetize oleh pihak lain sehingga menghasilkan satu penghasilan adalah satu hal yang wajar dan mutlak harus ada bagi hasil," tutur Hary.

Menurutnya, Dewan Pers atau Asosiasi Media Siber Indonesia (ASMI) harus ikut berjuang untuk ini.

"Saya menyarankan Dewan Pers atau ASMI untuk memperjuangkan hal ini. Ini harus diperjuangkan bersama-sama melalui fasilitator, bisa Dewan Pers atau ASMI. Tidak mungkin publisher itu berjuang sendiri-sendiri," ungkapnya.

Baca Juga : Kuasai Prime Time TV 52% & Ekspansi Digital Meroket, HT: MNC Group Tumbuh Sangat Pesat Selama Pandemi

Hary menggarisbawahi selama ini MNC Group telah memiliki kesepakatan dengan YouTube, Facebook dan TikTok terkait bagi hasil iklan atas konten-konten MNC yang diunggah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement