Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Praperadilan Keluarga Laskar FPI Ditolak, Polisi: Penangkapan dan Penyitaan Sesuai Aturan!

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 09 Februari 2021 |16:23 WIB
Praperadilan Keluarga Laskar FPI Ditolak, Polisi: Penangkapan dan Penyitaan Sesuai Aturan!
Foto: MNC Portal
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penyitaan barang pribadi milik salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi. Dalam sidang tersebut, Hakim memutuskan untuk menolak praperadilan itu.

(Baca juga: Pengacara Laskar FPI Kecewa Komnas HAM Tak Pernah Hadir di Sidang Praperadilan)

Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki mengatakan, putusan hakim yang telah menolak praperadilan yang diajukan pengacara keluarga Laskar FPI, Khadavi itu membuktikan polisi telah melakukan proses hukumnya sesuai aturan. Faktanya, polisi pun selalu melakukan proses penanganan suatu perkara sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

(Baca juga: Ustadz Maheer Meninggal, Tengku Zul: Semua Akan Dijelaskan di Pengadilan Allah)

"Di sidang dari pemohon Monalisa selaku ibu atau wali almarhum M. Suci Khadavi sudah disidang, diputus siang tadi permohonan pemohon untuk seluruhnya ditolak," ujarnya pada wartawan, Selasa (9/2/2021)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus menambahkan, Polda Metro Jaya menghargai segala keputusan hakim termasuk mengenai sidang praperadilan ini. Mengenai kasus ini, polisi sudah bekerja atau bertindak sesuai ketentuan yang berlaku dan terbukti dari hasil putusan hakim hari ini.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement