Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buzzer Kian Merajalela, MUI Beberkan Dosa Penyebar Kabar Bohong, Fitnah dan Mem-Bully

Abdul Rochim , Jurnalis-Kamis, 11 Februari 2021 |14:48 WIB
Buzzer Kian Merajalela, MUI Beberkan Dosa Penyebar Kabar Bohong, Fitnah dan Mem-Bully
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Keberadaan buzzer bayaran belakangan semakin marak di media sosial (medsos) dan menimbulkan keresahan. Seniman Sujiwo Tejo, misalnya, menyarankan pemerintah Indonesia untuk menertibkan buzzer yang ada di media sosial. Hal itu ia sampaikan sebagai respons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengajak masyarakat aktif mengritik.

Senada dengan Sujiwo Tejo, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) juga meminta Presiden Jokowi mengusulkan perubahan pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurutnya, kritik itu ibarat vitamin bagi pemerintahan.

"Dalam tradisi Demokrasi, kritik mestinya jadi vitamin," tulis Hidayat Nur Wahid di akun Twitternya @hnurwahid.

Baca Juga:  Polisi Sebut Buzzer Tak Masalah Selama Positif

Namun, menurutnya jika Presiden serius untuk meminta kritik maka dirinya meminta pemerintah untuk menertibkan buzzer penumpang gelap. Selain itu, juga meminta pemerintah mengusulkan ke DPR perubahan pasal-pasal karet dalam UU ITE yang membuat para pengkritik takut karena bisa ditangkap/dikriminalisasi.

Terkait ramainya isu buzzer ini, Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengatakan bahwa MUI sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 24/2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.

Melalui akun Twitter @cholilnafis, dia menyebutkan besarnya dosa para buzzer yang suka menyebar kabar bohong, fitnah dan membully. "Hukumnya sama dengan memakan daging saudaranya yang sudah mati," katanya, dikutip Kamis (11/2/2021).

Baca Juga:  Buzzer Jokowi Disebut Tak Tersentuh Hukum, Ini Reaksi Istana

Menurutnya, MUI sudah mengeluarkan fatwa soal ini, namun dia heran mengapa belakangan buzzer malah semakin merajalela. Cholil Nafis juga mengunggah wawancara lewat Youtube terkait hal ini. Menurutnya, saat ini masyarakat lebih sering berinteraksi dengan medsos, apalagi di saat pandemi seperti sekarang.

"Informasi lebih banyak di medsos daripada di media konvensional. Banyak masyarakat bertanya ke MUI maka dikeluarkan pada 13 Mei 2017. Pada saat itu menjawab keresahan masyarakat yang meminta kepastian, sekaligus ini bagian dari menjaga umat agar tetap lurus, tak tersesat, seenaknya ghibah (menggunjing)," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement