JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU untuk terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi.
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan dua saksi, yakni Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Jimmy Demianus Ijie dan mantan Ketua DPRD Papua Barat, Robert Melianus Nauw.
Dalam persidangan, terungkap adanya kode atau istilah yang disinyalir digunakan untuk menyamarkan bahasa suap. Kode suap yang terungkap pada persidangan Rohadi hari ini yaitu, adanya sebutan ‘mas kawin' dan ‘kemeja lengan pendek empat lembar'.
Kode suap tersebut terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum pada KPK Takdir Suhan mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Robert Melianus Nauw. Dalam BAP Robert, terungkap adanya bahasa ‘mas kawin', yang kemudian dikonfirmasi oleh Jaksa Takdir.
"Kemudian disampaikan juga yang pada intinya saudara saksi agar segera melunasi ‘mas kawinnya', apa betul penyampaian seperti itu, ada istilah mas kawin?," tanya Jaksa Takdir di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2021).
"Betul, betul," ucap Robert menanggapi pertanyaan Jaksa Takdir.
Robert tak menjelaskan lebih detail ihwal kode ‘mas kawin' tersebut. Diduga, kode itu merupakan fee yang harus segera dilunasi oleh Robert kepada Hakim Adhoc Pengadilan Tinggi Jayapura, Julius C Manupapami, untuk mengurus upaya kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Selanjutnya, terdapat juga istilah ‘kemeja lengan pendek empat lembar' yang terungkap dalam BAP Robert. Jaksa Takdir mengungkap, kode itu sebagai sebutan pengganti untuk uang Rp400 Juta.
Baca juga: Anggota DPR Asal PDIP Jimmy Demianus Ijie Bersaksi di Sidang Rohadi
"Yang dimaksud adalah uang yang sudah disepakatinya sebelumnya dalam bentuk ‘kemeja lengan pendek empat lembar’, ini ada isltilahnya juga gimana?," tanya Takdir ke Robert dan diamini oleh Robert.
"Yang dimaksud adalah uang Rp400 juta?," Jaksa Takdir kembali bertanya ke Robert. "Iya betul," jawab Robert.
Nama Jimmy Demianus Ijie dan Robert Melianus Nauw sempat muncul dalam surat dakwaan Rohadi. Keduanya merupakan mantan Anggota DPRD Papua Barat yang pernah terjerat kasus korupsi. Robert maupun Jimmy disebut pernah menyuap Rohadi pada 2015 sekira Rp1,2 miliar melalui beberapa pihak perantara.
Baca juga: Mantan Panitera PN Jakut Rohadi Turut Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU
Uang sebesar Rp1,2 miliar itu diduga untuk mengupayakan agar Robert dan Jimmy divonis bebas di tingkat kasasi. Robert dan Jimmy dibantu oleh Hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jayapura, Julius C Manupapam dan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Sudiwardono untuk mengupayakan vonis bebas di Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara. Tak hanya itu, Jaksa juga mendakwa Rohadi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas hasil uang suap dan gratifikasi yang diterimanya.
Dalam perkaranya, Rohadi didakwa menerima suap dengan total Rp4.663.500.000 (Rp4,6 miliar); kemudian gratifikasi dengan nilai Rp11.518.850.000 (Rp11,5 miliar). Sedangkan terkait perkara TPPU, Rohadi didakwa mencuci uang hasil suapnya sejumlah Rp40.598.862.000 (Rp40,5 miliar).
Atas perbuatan suapnya, Rohadi didakwa dengan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terkait gratifikasi, Rohadi didakwa dengan Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan terkait TPPUnya, perbuatan Rohadi didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.