Sementara untuk rekan kedua tersangka berinisial An, kata Susilo, berhasil melarikan diri ketika digerebek di kediamannya di daerah tersebut. Meskipun demikian, sampai Susilo, di rumah An berhasil diamankan barang bukti 2 unit sepeda motor, 2 unit Mesin JackPot (BarBar), 1 bilah Pedang dan 1 bilah Pisau.
''Kedua tersangka dikenakan Pasal 111, 112 dan 114, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,'' pungkas Susilo.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.