JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa akan selektif dalam menerapkan pasal di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam masalah penegakan hukum kedepannya.
Sigit menekankan, kedepannya terkait dengan bidang penegakan hukum, Polri akan memperhatikan masalah Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab itu, terkait UU ITE, Sigit menyebut, polisi akan mengedepankan keadilan dan keseimbangan atau Restorative Justice.
"Masalah UU ITE juga menjadi catatan untuk kedepan betul-betul kami bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi dan kemudian kami upayakan untuk langkah yang bersifat Restorative Justice," kata Sigit di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).
Baca Juga: Kapolri Tak Ingin UU ITE Digunakan untuk Saling Melapor
Sigit menjelaskan, pendekatan humanis yang sesuai dengan program Presisi Polri itu untuk menghindari stigma masyarakat soal pasal karet dalam penerapan UU ITE.