"Pulau-pulau di Indonesia tidak boleh dijual apalagi kepada pihak asing, karena dilarang dalam undang-undang," kata dia.
Kendati demikian, mereka tetap membuka diri jika investor dalam hingga luar negeri berminat berinvestasi mengelola pulau-pulau kecil di Anambas, misalnya di sektor pariwisata.
Baca juga: Ada Bandara Anambas, Menhub: Pembangunan Bukan Hanya di Jawa
Mereka menjamin kemudahan investasi bagi para investor sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. "Kami sangat menyambut baik, silakan berinvestasi di Anambas," ujar Haris.
Dalam beberapa pekan terakhir, tiga pulau di daerah terluar Indonesia itu muncul di website privatislandsonline.com, suatu situas jual beli pulau yang beralamat di Kanada.
(Qur'anul Hidayat)