JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut saat ini pemerintah tengah dalam wacana untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dia pun membandingkan drngan kondisi beberapa tahun ke belakang dimana banyak orang yang mengusulkan untuk membuat UU tersebut. Wacana perevisian UU tersebut disampaikan Mahfud dalam akun twitter pribadinya @mohmahfudmd, Senin (15/2/2021) malam.
"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE. Dulu pada 2007 atau 2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE," kata Mahfud.
Lebih jauh dia memaparkan, bilamana di dalam UU tersebut selama ini banyak menimbulkan pasal-pasal 'karet' maka pemerintah akan melakukan resultan baru dengan merevisinya. Menurutnya, hal tersebut guna mencapai prinsip bernegara Indonesia yang menganut demokrasi.
"Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi," tuturnya.
Baca Juga : Revisi UU ITE, Jokowi Siap Hapus Pasal Karet
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo meminta warga tak segan memberi kritik atau masukkan kepada pemerintah, khususnya untuk memperbaiki pelayanan publik di Indonesia.
“Semua pihak harus menjadi bagian dari proses untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik masukan ataupun potensi maladministrasi," katanya dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman 2020 secara virtual pada 8 Februari 2021.
Namun pernyataan Jokowi tersebut menuai respons dari netizen. Mereka khawatir ketika nantinya menyampaikan kritik kepada pemerintah akan dijerat dengan UU ITE.
(Angkasa Yudhistira)