Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Langkah Pemerintah Hadapi Gerakan Antivaksin Covid-19

Dita Angga R , Jurnalis-Selasa, 16 Februari 2021 |23:06 WIB
Langkah Pemerintah Hadapi Gerakan Antivaksin Covid-19
Ilustrasi (Foto : Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memberikan tanggapannya terkait adanya kemungkinan gerakan antivaksin di masyarakat. Wiku mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Dalam setiap kesempatan pemerintah selalu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya vaksin sebagai upaya penanganan covid-19,” katanya dalam keterangan persnya, Selasa (16/2/2021).

Dia kembali meminta agar masyarakat tidak perlu ragu terhadap vaksin covid-19. Apalagi vaksin covid-19 yang digunakan sudah mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use of authorization (EUA) dari BPOM dan sertifikat halal dari MUI

“Hal ini menunjukan bahwa vaksin covid-19 yang digunakan saat ini aman dan halal untuk digunakan,” ujarnya .

“Penting untuk diketahui masyarakat bahwa vaksin covid-19 telah digunakan presiden dan tenaga kesehatan. Hingga saat ini belum ditemukan kejadian ikutan pasca imunisasi atau KIPI yang serius. Efek samping yang terjadi umumnya bersifat ringan dan tidak serius serta dapat segera hilang. Oleh karena masyarakat tidak perlu khawatir akan efek samping dari vaksin covid-19,” lanjutnya.

Wiku meminta masyarakat agar dapat menyadari makna penting dari program vaksinasi dalam membentuk kekebalan komunitas atau herd immunity.

“Oleh karena itu saya meminta agar masyarakat dapat ikut serta berpartisipasi dalam program vaksinasi sehingga herd immunity ini dapat segera tercapai,” tuturnya.

Baca Juga : Terawan: Vaksin Nusantara Bisa Diproduksi 10 Juta Dosis Perbulan

Baca Juga : Polisi Masih Dalami Kasus Vaksinasi Crazy Rich Helena Lim

Dia mengingatkan agar diperhatikan Perpres No.14/2021 yang mengatur kewajiban vaksinasi bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan. Seperti diketahui di dalam perpres tersebut diatur sanksi bagi masyarakat yang menolak atau menghalangi vaksinasi.

“Harap diperhatikan juga bahwa peraturan terkait kewajiban untuk mengikuti program vaksinasi bagi yg memenuhi kriteria juga sudah tertuang perpres 14/2021,” pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement