CIANJUR - Kantor Urusan Agama (KUA)memastikan, janda muda Siti Zainah (25) yang sempat menggemparkan Cianjur usai kelahiran bayi perempuannya yang diakuinya tanpa kehamilan bukan janda. Statusnya masih terikat hubungan suami istri secara sah.
Status hubungan pernikahan , Siti Zainah yang masih diakui negara, diungkap oleh KAU Cidaun. Perempuan asal Kampung Gabungan, Desa Sukapura, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, masih resmi menjadi istri Mohamad Sofiyuloh.
Baca Juga: Janda di Cianjur Ngaku Melahirkan tanpa Hamil, Dinkes: Itu Kehamilan Samar, Ada Pembuahan
Petuga KAU Cidaun, Alroyani menegaskan, Siti Zainah dengan suaminya Mohamad Sofiyuloh, keduanya merupakan pasangan suami istri yang masih resmi tercatat di kantor KUA Cidaun, hingga saat ini. "Keduanya menikah secara resmi pada 2 Mei 2017," tuturnya.
Baca Juga: Dikira Kena Santet, Ibu Muda Ini Mendadak Hamil dan Langsung Melahirkan
Ketua RT, Gunawan mengungkapkan, tak pernah melihat adanya tanda-tanda kehamilan pada diri Siti Zahira. Selain itu, menurut keterangan Siti Zainah, sudah pisah ranjang berama suaminya sejak empat bulan lalu.
"Kini dia tinggal bersama orang tuanya, namun secara administrasi statusnya masih suami istri," tegasnya.
(Sazili Mustofa)