JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni bakal terus mengawal janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan pihaknya akan memastikan polisi akan mengedepankan restorative justice dalam penegakan hukum terkait penerapan pasal karet di Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Terkait UU ITE, saya apresiasi janji Pak Kapolri yang akan lebih mengedepankan restorative justice dalam menegakkan hukum terkait dengan UU ITE. Ini niat yang baik, namun tentunya akan kami kawal terus pelaksanaannya,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).
Politikus Partai Nasdem ini menilai, belakangan ini banyak kritikan dari masyarakat yang berakhir diproses hukum karena dijerat oleh UU ITE. Hal ini tentunya patut menjadi perhatia. Jangan sampai, pasal-pasal dalam UU ITE justru dijadikan senjata untuk membungkam kritikan dari masyarakat.
“Jadi polisi juga harus sangat berhati-hati dalam menggunakan pasal dalam UU ITE, agar jangan yang terjadi malah pembungkaman atas aspirasi masyarakat,”pintanya.
Baca Juga : Azis Syamsuddin : Kita Sudah Jenuh dengan Pasal Pencemaran Nama Baik