Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Anggota Klub Moge HOG Pengeroyok Prajurit TNI Divonis 8 Bulan Penjara

Wahyu Sikumbang , Jurnalis-Rabu, 17 Februari 2021 |18:14 WIB
4 Anggota Klub Moge HOG Pengeroyok Prajurit TNI Divonis 8 Bulan Penjara
4 pelaku penganiayaan divonis 8 bulan penjara. (Foto: Wahyudi)
A
A
A

Kasus penganiayaan terhadap prajurit TNI AD ini, Polres Bukittinggi menetapkan lima orang tersangka, salah satunya berinisial BS (16). BS divonis 3,5 bulan penjara oleh majelis hakim.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dari ancaman hukuman 7 tahun penjara, sesuai Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan, karena terdakwa masih anak-anak. 

Penganiayaan terhadap dua anggota TNI D yang bertugas sebagai intelejen Kodim 0304 Agam, terjadi di Simpang Tarok, Kelurahan Tarok Dipo, Kota Bukittinggi, pada Jumat (30/10/2020) sekitar pukul 16.20 WIB.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement