Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Anggota Klub Moge HOG Pengeroyok Prajurit TNI Divonis 8 Bulan Penjara

Wahyu Sikumbang , Jurnalis-Rabu, 17 Februari 2021 |18:14 WIB
4 Anggota Klub Moge HOG Pengeroyok Prajurit TNI Divonis 8 Bulan Penjara
4 pelaku penganiayaan divonis 8 bulan penjara. (Foto: Wahyudi)
A
A
A

BUKITTINGGI - Empat orang anggota rombongan klub motor gede (Moge) Harley Owner Group (HOG), yang menjadi terdakwa kasus pengeroyokan terhadap prajurit TNI AD yang bertugas sebagai intelejen Kodim 0304/ Agam di Bukittinggi, Sumatera Barat, divonis 8 bulan penjara.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi, Rabu 17 Februari 2021 secara virtual dengan majelis hakim Meri Yenti, sebagai ketua majelis, dan hakim anggota Rinaldi, dan Melky Salahudin.

Empat terdakwa masing-masing Michael Simon alias MS (49), R Heryanto Sudarmadi alias Ade (48), Jhavier Al Havis Daffa alias Daffa (26), dan Teteng Rustandi alias Teteng (33), mengikuti sidang secara daring dan berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IIA Bukittinggi.

Baca juga: Kesal Sering Dibohongi, Pemuda Pukuli Pacarnya

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Zulhelda, SH dan Syahreini Agustin, SH menuntut para terdakwa 1 tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 170 Ayat 2 ke-1 e junto 351 juncto 56 serta ditambah Pasal 55 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Menanggapi vonis ini, kuasa hukum para terdakwa, Aldis Sandika, menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: Dandim Apresiasi Emak-Emak yang Coba Lerai Pengendara Moge Keroyok Prajurit TNI

Menurut Aldis, keempat terdakwa ditahan di lapas sejak Jumat (29/1) pekan lalu dengan status tahanan titipan hakim dan telah menjalani tahanan, termasuk di rutan Polres Bukittinggi selama lebih kurang 3,5 bulan.

Keempat terdakwa merupakan anggota rombongan moge Harley Owners Group (HOG) Siliwiangi Bandung Chapter (SBC) yang terlibat kasus penganiayaan terhadap prajurit TNI AD. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement