Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Tolak Gugatan HT-Umar, Adiningsih Mus Jadi Pemimpin Perempuan Pertama di Malut

Ismail Sangaji , Jurnalis-Rabu, 17 Februari 2021 |20:42 WIB
MK Tolak Gugatan HT-Umar, Adiningsih Mus Jadi Pemimpin Perempuan Pertama di Malut
Adiningsih Mus. (Foto: Istimewa)
A
A
A

TERNATE - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan pemohon paslon Nomor Urut 1 Hendrata Thes dan Umar Umabaihi (HT-Umar). Atas putusan itu, paslon Fifian Adiningsih Mus dan Saleh Marasabessy (FAM-SAH) resmi memenagkan pertarungan Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula.

Keputusan MK itu sekaligus mencatatkan sejarah baru, Adiningsih Mus sebagai pemimpin perempuan pertama di Provinsi Maluku Utara.

Sidang perkara nomor 90 / PHP.BUP-XIX / 2020 itu digelar Rabu (17/2/2021).

“Majelis Hakim MK dalam amar putusannya, mengadili dalam eksepsi yang pertama menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. Kedua menyatakan permohonan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan dalam pokok permohonan dinyatakan permohoman pemohon tidak dapat diterima,” ucap Hakim Anwar membacakan keputusan majelis. 

Baca juga: MK Tolak Gugatan Pilkada Pegunungan Bintan, Ini Respons Kubu Bupati Terpilih

Keputusan tersebut diambil dalam rapat permusyawaratan oleh sembilan hakim MK, pada Rabu 10-02-21, dan diucapkan di sidang pleno MK terbuka secara umum. 

Baca juga: Pilkada Kalsel, Gugatan Denny Indrayana ke MK Disebut Tidak Jelas

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement