Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Riau Catat 119 Kasus Karhutla, Kajian Green Policing Diperkuat

Awaludin , Jurnalis-Jum'at, 18 September 2026 |15:33 WIB
Polda Riau Catat 119 Kasus Karhutla, Kajian Green Policing Diperkuat
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Persoalan lingkungan di Riau menjadi perhatian dalam pengembangan pemolisian berbasis riset. Sepanjang 2025-2026, Polda Riau menangani 119 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan 131 tersangka. Luas lahan yang terbakar mencapai 3.853,23 hektare.

Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar Universitas Riau (UNRI) bersama Polda Riau, memperkuat kolaborasi melalui Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan. Pusat studi tersebut diresmikan di Universitas Riau, Jumat (18/9/2026), sekaligus dirangkaikan dengan kuliah umum bertema "Pemolisian dalam Social Engineering" yang menghadirkan Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian Komjen Chryshnanda Dwilaksana.

Rektor Universitas Riau, Sri Indarti mengatakan, perguruan tinggi tidak hanya bertugas mentransfer ilmu pengetahuan, tetapi juga membangun karakter, integritas, kepedulian, dan tanggung jawab generasi muda sebagai calon pemimpin masa depan.

Menurut Sri, persoalan keamanan, ekonomi, pendidikan, hukum, dan lingkungan saling berkaitan sehingga membutuhkan pendekatan lintas disiplin.

Melalui pusat studi tersebut, UNRI dan Polda Riau diharapkan dapat mempertemukan tradisi keilmuan dan penelitian dengan pengalaman empiris kepolisian untuk menghasilkan solusi serta rekomendasi kebijakan berbasis data dan bukti.

"Pusat studi ini diharapkan menjadi ruang kolaborasi antara akademisi, kepolisian, pemerintah, dan masyarakat sekaligus melibatkan mahasiswa dalam memahami persoalan nyata di lapangan," ujar Sri.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement