Ia menjelaskan perlindungan lingkungan harus dimulai dari kesadaran bahwa kualitas kehidupan manusia sangat bergantung pada kondisi ekosistem tempat manusia hidup.
Karena itu, Green Policing tidak boleh dipahami sebatas kegiatan penanaman pohon atau penghijauan.
"Green Policing atau Pusat Studi Lingkungan ini bukan sekadar gerakan tanam, tapi ini gerakan menumbuhkan rasa, rasa memiliki, rasa ikut bertanggung jawab, rasa mencintai, rasa untuk bagaimana ada kepekaan, kepedulian, dan bela rasa," ujarnya.
Chryshnanda menekankan pentingnya peran pendidikan dalam membentuk kesadaran tersebut, terutama di tengah perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan yang semakin pesat.
Menurutnya, kemajuan teknologi harus diimbangi dengan penguatan kualitas manusia, kemampuan berpikir, moralitas, dan penghormatan terhadap kehidupan.
Dalam konteks kepolisian, ia menilai kalangan akademisi memiliki peran penting untuk memastikan praktik pemolisian tetap berorientasi pada kemanusiaan, keteraturan sosial, dan peradaban.
Ia mengingatkan bahwa tindakan kepolisian yang hanya bersifat praktis tanpa dukungan konsep dan teori tidak akan bertahan dalam jangka panjang.
"Tindakan-tindakan pragmatis ini ketika hanya level aplikasi atau pelaksanaan tugas di lapangan tanpa didukung konseptual, apalagi teoretikal, ini tidak akan bertahan lama," tegasnya.