JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mendorong penguatan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla), salah satunya dengan mengategorikan tindakan tersebut sebagai terorisme ekologi. Langkah tegas ini dinilai perlu karena karhutla merupakan ancaman serius yang membutuhkan penegakan hukum maksimal dan penguatan regulasi.
Arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas hibrida terkait penanganan bencana di Tanah Air dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Rapat tersebut membahas laporan penanganan karhutla serta langkah mitigasi untuk menghadapi potensi kerawanan dalam satu setengah bulan ke depan.
Untuk merealisasikannya, Presiden meminta Menteri Sekretaris Negara bersama Menteri Hukum mendalami opsi perberatan sanksi pidana, termasuk mendorong revisi undang-undang terkait ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius,” ujar Prabowo.
Langkah ini diambil mengingat dampak karhutla tidak hanya merugikan dalam negeri, tetapi juga berpotensi mengganggu negara tetangga. Prabowo menegaskan bahwa pemerintah telah bekerja maksimal dalam mitigasi dan tidak ingin dampak kebakaran hutan di Indonesia menyusahkan negara lain.
“Kita sudah bekerja maksimal untuk mitigasi masalah-masalah ini,” tegasnya.
Selain regulasi tingkat nasional, Presiden meminta Menteri Dalam Negeri memastikan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) yang masih memberi ruang bagi pembakaran lahan.