Karhutla, misalnya, tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan, pendidikan, aktivitas ekonomi, dan kehidupan sosial.
Data penanganan Karhutla oleh Polda Riau sepanjang 2025-2026 tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pengembangan Green Policing. Paradigma pemolisian ekologis ini tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum setelah kerusakan terjadi, tetapi juga mengedepankan pencegahan, pembangunan kesadaran, kolaborasi, dan pemulihan lingkungan.
Herry berharap pusat studi ini dapat memperkuat fondasi keilmuan Green Policing, sehingga perlindungan lingkungan tidak bergantung pada figur tertentu, melainkan berkembang menjadi kesadaran dan praktik kelembagaan yang berkelanjutan.
"Pembangunan tetap harus berlangsung untuk kesejahteraan masyarakat, namun kita tidak boleh mengorbankan masa depan kita semua," tegasnya.
Dalam kuliah umum tersebut, Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian, Komjen Chryshnanda Dwilaksana menilai kolaborasi UNRI dan Polda Riau memiliki makna lebih luas daripada sekadar pembentukan lembaga kajian.
Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan bagian dari social engineering atau rekayasa sosial yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga pembentukan manusia yang memiliki kepekaan, kepedulian, dan tanggung jawab terhadap lingkungan.
"Ini sebetulnya suara moral, ini gerakan moral, dan juga gerakan sosial. Ini social engineering, bukan sekadar untuk infrastrukturnya, tetapi juga untuk manusianya," kata Chryshnanda.