“Tidak pandang bulu, terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran tindak pidana narkoba. Jelas-jelas Bapak Kapolri sudah mengumumkan tidak ada tempat lagi anggota yang telah coba-coba baik kita menggunakan, apalagi mengedarkan, apalagi sebagai bandar,” imbuhnya.
Baca juga: Kadiv Propam Pastikan Kapolsek Astanaanyar Dipidana dan Dipecat!
Dia mengatakan, terdapat dua oknum anggota Polri yang ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Jateng. Keduanya adalah Bripka AA anggota Polres Salatiga yang ditangkap pada 16 Februari, dan AKP K anggota Polres Wonogiri diringkus pada 18 Februari.
“Barang buktinya sementara ada satu paket 0,7 gram (penangkapan di Wonogiri). Dan yang di Salatiga tadi ini barang buktinya sembilan paket (sabu). Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Polda Jawa Tengah dan akan dikembangkan (kasusnya). Informasi yang kita dapat bahwa ini juga masih ada keterlibatan pihak lain,” ungkapnya.
(Awaludin)