Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Bentuk Tim Kajian UU ITE, Pakar Pidana: Harus Fokus pada "Pasal Karet"

Rakhmatulloh , Jurnalis-Selasa, 23 Februari 2021 |08:33 WIB
Pemerintah Bentuk Tim Kajian UU ITE, Pakar Pidana: Harus Fokus pada
Ilustrasi (Foto:Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah secara resmi membentuk Tim Kajian Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pembentukan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Nomor 22 Tahun 2021.

Adapun Keputusan yang ditetapkan pada Senin 22 Februari 2021 itu, terdiri dari Tim Kajian, yakni Pengarah dan Tim Pelaksana yang masing-masing tim memiliki tugas masing-masing.

Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengaku mengapresiasi langkah pemerintah yang telah membentuk tim ini. Fickar menyarankan, tim harus mulai bekerja dan mengkaji kasus-asus yang pernah terjadi, khususnya berkaitan dengan 'pasal-pasal karet' dalam UU ITE.

Baca Juga: Pemerintah Bentuk Tim Baru untuk Mengkaji Ulang Pasal Karet di UU ITE

"Pasti setiap kasus punya karakter masing masing. Namun jika diteliti ada beberapa faktor yang mendorong perubahan UU ITE," ujarnya saat dihubungi, Selasa (22/2/2021).

Fickar menuturkan, beberap faktor yang mendorong dilakukan revisi UU itu antara lain, pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2). Menurutnya, pasal ini memicu semua ujaran dapat dipidanakan tergantung sepenuhnya pada orang-orang yang dianggap menjadi korban bahkan oleh pemerintah sendiri.

Baca Juga: UU ITE, Kapolri Diminta Gandeng Milenial untuk Sebarkan Narasi Positif di Medsos

Selain itu, soal pencemaran nama baik atau ujaran yang menimbulkan permusuhan berdasar SARA. Dia mengatakan, pasal 28 ayat (2) ini berpotensi menjadi alat pembungkaman kritik bagi masyarakat.

Padahal maksud dari pasal 28 (2) dimaksudkan sebagai propaganda kebencian, guna mencegah terjadinya permusuhan, kerusuhan atau bahkan perpecahan atas dasar SARA, tetapi dalam praktiknya justru kasus-kasus menimpa mereka yang melakukan kritik, melakukan keberatan terhadap kebijakan atau program tertentu, sehingga tidak bisa dihindarkan kesan bahwa penegakan hukum justru terjadi untuk membungkam suara rakyat yang kritis, atau kriminalisasi atas hak mengemukakan pendapat yang dijamin konstitusi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement