Demikian juga, kata Fickar, sesungguhnya pasal-pasal pidana tersebut duplikasi dari aturan yang sudah ada dalam KUHP dengan disparitas hukuman yang tinggi. Karena itu pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik disesuaikan dengan ancaman hukuman dalam KUHP, dan itupun belum menyelesaikan masalah.
Demikian juga kewenangan memblokir pada pasal 40 ITE. Fickar melihat, jika tidak ada pembatasan, maka berpotensi terjadinya pemblokiran yang sewenang-wenang oleh pihak yang tidak berwenang secara hukum.
"Apalagi tidak ada proses hukumnya yang sampai karena pengadilan. Padahal "kewenangan blokir" itu merupakan upaya paksa (seperti menangkap, nenahan, menyita) yang dibatasi oleh waktu dalam proses peradilan," pungkas dia.
(Sazili Mustofa)