JAKARTA - YouTuber atas nama Adimas Firdaus atau Resbob dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Resbob dilaporkan imbas pernyataannya yang diduga menghina suku Sunda.
Pelaporan terhadap Resbob itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Laporan itu dibuat pada 12 Desember 2025.
"Iya betul dilaporkan," kata Budi kepada wartawan, Minggu (14/12/2025).
Resbob dipolisikan terkait Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 14 KUHP dan/Tau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 156A KUHP. Laporan tersebut diselidiki Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
“Baru akan didistribusikan ke Direktorat Siber,” ujarnya.
Sebelumnya, viral video memperlihatkan Resbob sedang menyetir mobil lalu menghina secara terang-terangan suku Sunda. Bahkan, Resbob menghina pendukung klub sepak bola Persib Bandung yaitu Viking.
"Viking an*. Anj viking anj*. Bonek Viking sama saja, tapi yang anj** hanya Viking," kata Resbob.
Tak berhenti sampai di situ, Resbob membawa-bawa suku Sunda untuk dihina. "Semua orang Sunda anj***," ungkap Resbob.