Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Hukuman Mati Edhy Prabowo, KPK: Kami Serahkan kepada Majelis Hakim

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 23 Februari 2021 |09:07 WIB
Soal Hukuman Mati Edhy Prabowo, KPK: Kami Serahkan kepada Majelis Hakim
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.(Foto:Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan siap dihukum mati. Bahkan, Edhy menekankan siap lebih dari dihukum mati bila terbukti dinyatakan bersalah atas kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster (benur).

Menanggapi hal itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri enggan berandai-andai. Menurut dia, KPK menyerahkan sepenuhnya ke majelis hakim yang memimpin persidangan.

"Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK. Namun, terkait hukuman tentu majelis hakimlah yang akan memutuskan," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga: Penahanan Edhy Prabowo Diperpanjang 30 Hari ke Depan

Lebih lanjut, kata Ali, pihaknya saat ini masih melakukan proses penyidikan untuk tersangka Edhy Prabowo. KPK telah mengantongi bukti-bukti yang kuat terkait penerimaan suap Edhy Prabowo. Bukti-bukti itu akan diungkap di persidangan.

"Saat ini proses penyidikan masih berjalan. KPK telah memiliki bukti-bukti yang kuat atas dugaan perbuatan para tersangka tersebut. Setelah berkas lengkap, tentu JPU KPK akan segera melimpahkan berkas perkara untuk diadili," pungkasnya.

Baca Juga: Edhy Prabowo: Jangankan Hukuman Mati, Lebih dari Itu pun Saya Siap!

Sebelumnya, Edhy menyatakan siap dihukum mati, bahkan lebih dari itu, bila terbukti dinyatakan bersalah atas kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster (benur). Hal itu diungkapkan Edhy usai diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster (benur)

"Sekali lagi, kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap yang penting demi masyarakat saya," ucap Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 22 Februari 2021.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement