Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

7 Pegawai PN Jakpus Positif Covid-19, Ada Hakim dan Jurusita

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 25 Februari 2021 |09:05 WIB
 7 Pegawai PN Jakpus Positif Covid-19, Ada Hakim dan Jurusita
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

Kendati demikian, sambung Bambang, ketua, wakil ketua, panitera dan sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diwajibkan tetap masuk Kantor seperti biasa. Sementara hakim, panitera pengganti dan siapapun, kata Bambang, kika sewaktu-waktu diperlukan, wajib hadir di kantor.

"Pelayanan-pelayanan terhadap masyarakat dan hal-hal yang telah terjadwal tetap berjalan sebagaimana mestinya," ucapnya.

"Agar tetap di tingkatkan Prokes baik di dalam maupun kedinasan. PN Jakarta Pusat akan melakukan penyemprotan kembali disinfektan selama lockdown. Selanjutnya kegiatan PN Jakarta Pusat kembali normal seperti biasa, terhitung mulai hari Senin, Tanggal 1 Maret 2021," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement