DENPASAR - Jenazah pasien Covid-19, BD (68), warga Jalan Ahmad Yani RT 5 Denpasar, yang meninggal di RSUD Wangaya Denpasar Bali, diambil paksa oleh pihak keluarganya, Rabu 24 Februari pukul 15.00 Wita.
Ironisnya, pengambilan paksa janazah tersebut atas dasar persetujuan kepala dusun setempat.
BD masuk rumah sakit pada Selasa 23 Februari pukul 11.00 Wita, dengan riwayat penyakit sesak napas.
Sesuai dengan aturan Satgas Covid-19, pihak rumah sakit melakukan tes swab PCR terhadap pasien dan hasilnya dinyatakan postif.
Baca juga: Panglima: Anggota TNI-Polri Harus Jadi Contoh Disiplin Prokes Covid-19