Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Sita Empat Tambang Nikel & Batu Bara Milik Heru Hidayat dan Benny Tjokro

Erfan Maaruf , Jurnalis-Jum'at, 26 Februari 2021 |11:16 WIB
Kejagung Sita Empat Tambang Nikel & Batu Bara Milik Heru Hidayat dan Benny Tjokro
Benny Tjokrosaputro (Foto: Sindonews)
A
A
A

JAKARTA - Kejagung menyita sebanyak empat perusahaan tambang nikel dan batu bara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri. Empat perusahaan tambang tersebut milik tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokro.

"Kalau tambang 3 milik Heru Hidayat, 1 tambang Bentjok," kata Direktur Penyidikan Kejagung Febrie Ardiansyah di Jakarta, Jumat (26/2/2021).

Dia menjelaskan, tiga perusahaan tambang milik Heru Hidayat tersebut di antaranya tambang batu Bara di Sukabumi Jawa Barat, Tambang Nikel di Sulawesi, dan satu perusahaan lainnya di Kalimantan Tengah.

Baca juga: Kejagung Periksa 7 Petinggi Perusahaan Sekuritas Terkait Kasus Asabri

"Sulawesi sudah kita sita ya, tambang nikel. Jadi kita konsentrasi aset-aset yang besar," jelasnya.

 Baca juga: Kejagung Sita 413 Hektare Tanah Milik Benny Tjokrosaputro Terkait Korupsi Asabri

Lebih lanjut, Febrie belum bersedia merinci satu lagi perusahaan tambang yang disita penyidik milik Benny Tjokro.

"Namanya jangan dulu takut tim ada risiko di lapangan," jelasnya.

Menurut dia, penyitaan sejumlah aset tersebut dilakukan guna menutupi jumlah kerugian negara yang mencapai Rp23.7 triliun.

"Mudah-mudahan dengan perusahaan tambang-tambang ini nanti ada appraisal nilai yang mudah-mudahan uang Asabri bisa dihitung pengembaliannya cukup besar, sampai sekrang kan masih diupayakan," pungkasnya.

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement