PEKANBARU - Pihak PT PLN Persero melakukan pemutusan listrik di Kantor Balai Bupati Kampar, Riau. Pemutusan dilatar belakangi karena pihak Pemkab Kampar menunggak pembayaran tagihan listrik.
Gayung bersambut, pihak Pemkab Kampar mengerahkan Satpol PP untuk melakukan penyegalan Kantor PLN di Bangkinang, Kampar. Pemkab beralasan, hal itu karena pihak PLN tidak mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
"Terkait penyegelan itu, tidak ada pemberitahuan sama sekali ke kita," kata Humas PLN Pekanbaru yang juga membawahi Kabupaten Kampar, Dwi Ramdani Jumat (26/2/2021).
Dia menjelaskan, terkait Kantor PLN Bangkinang yang disebut tidak memiliki IMB tidak berdasar. Menurunya, pihak PLN hanya memperbaiki atap. Jika tidak diperbaiki bisa saja membayakan.
Baca Juga: Kepala BNPT: Cegah Paham Radikal Harus Libatkan Semua Pihak
"Kita ada renovasi atap kantor. Jadi itu bangunan lama. Sebelum ada jauh korban, kita perbaiki. Kita tidak merubah fungsi dan luas bangunan. Terkait IMB juga sedang pengurusan, jadi kita kaget kok tiba tiba disegel Kantor PLN," tukasnya.
Pihak PLN menengarai, penyegalan kantor negara itu karena masalah ketersingungan pihak Pemkab Kampar terkait pemutusan listrik di balai bupati. Namun dia memastikan pemutusan di Kantoi Balai Bupati Kampar dan juga berbagai instasi lain sudah sesuai prosedur.