Saat menjabat sebagai wakil rakyat, Fahri memang sangat mendukung adanya revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Dari era Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga akhir periode pertama Presiden Joko Widodo, sikap Fahri Hamzah tidak pernah berubah. Padahal saat itu, banyak yang menilai bahwa revisi Undang Undang KPK melemahkan kinerja KPK dalam memberantas korupsi lantaran mengedepankan pengawasan ketimbang penangkapan.
Baca Juga: KPK Tangkap Nurdin Abdullah Diduga Terkait Kasus Infrastruktur Jalan
Akun @TopoSujadi setuju dengan pernyataan Fahri dan tentu penangkapan KPK sesuai dengan prosedur hukum.
"Sepakat kanda saya yakin KPK TDK akan sembarang menangkap pasti sudah sesuai Dengan prosedur Hukum," ungkapnya.