Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Ini, Habib Rizieq Shihab Kembali Jalani Sidang Prapradilan

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 01 Maret 2021 |09:51 WIB
Hari Ini, Habib Rizieq Shihab Kembali Jalani Sidang Prapradilan
Ilustrasi (Foto:Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan gugatan permohonannya, Senin (1/3/2021).

Kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengatakan, pihaknya memastikan bakal mengajukan pada majelis hakim sidang tetap dilanjutkan meski nanti termohonnya tak hadir di ruang sidang.

"Saya mengajukan sidang di lanjutkan tanpa dihadiri termohon dari kepolisian," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (1/3/2021).

Baca Juga: Habib Rizieq dan Sobri Lubis Ajarkan Hadits Targhib Wat Tarhib di Rutan

Menurutnya, asas sidang praperadilan itu hanyalah 7 hari. Asasnya cepat, sederhana, dan biayanya ringan sebagaimana undang-undang pokok kekuasaaan kehakiman.

Maka itu, tambahnya, sudah sepatutnya hakim tak memperlama atau menunda-nunda persidangan tersebut.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Perdana, Ini Harapan Habib Rizieq

"Asas sidang praperadilan hanya 7 hari. Asas nya peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan sebagaimana undang-undang pokok kekuasaan kehakiman," tuturnya.

Gugatan Habib Rizieq telah terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel itu berkaitan dengan langkah polisi menangkap dan menahan Rizieq terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

(Sazili Mustofa)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement