Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gelapkan Uang Perusahaan Rp29 Juta, Kepala Kurir Perusahaan Ekspedisi di Denpasar Ditangkap Polisi

INews.id , Jurnalis-Senin, 01 Maret 2021 |11:02 WIB
Gelapkan Uang Perusahaan Rp29 Juta, Kepala Kurir Perusahaan Ekspedisi di Denpasar Ditangkap Polisi
Ilustrasi (Foto:Dok Okezone)
A
A
A

"Barang yang masuk tidak dilaporkan ke sistem dan langsung diserahkan ke konsumen. Uang yang diterima tidak diserahkan ke admin," ujar Yaqin.

Baca Juga: 5 Fakta Kejanggalan Kasus Maybank Versi Hotman Paris, Pelaku Pegang ATM Nasabah Rp20 Miliar

Atas perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp29 juta. Petugas Polsek Denpasar Barat menangkap pelaku saat berada di kantornya pada Rabu (24/2/2021).

Pelaku mengakui perbuatannya. Uang puluhan juta yang digelapkan selama dua tahun bekerja digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pengobatan ayahnya.

"Pelaku ditahan dan disangkakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan," tuturnya.

(Sazili Mustofa)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement