BEKASI - Polres Metro Bekasi menangkap pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AA dan HNH yang berprofesi sebagai kepala sekolah dan bendahara yang merugikan sekolah SDIT Yayasan Pendidikan Islam Darunnadwah Cikarang, Kabupaten Bekasi. Keduanya ditangkap lantaran menggelapkan ratusan juta rupiah keuangan di sekolah tersebut.
"Kasus ini melibatkan dua tersangka pasangan suami istri, yakni mantan kepsek sekolah tersebut, AA dan istrinya HNH selaku bendahara yang kini ditetapkan tersangka," ucap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa di Polres Metro Bekasi, Rabu (19/3/2025).
Mustofa mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihak yayasan melakukan audit keuangan, yang menemukan adanya laporan keuangan fiktif dan dugaan melakukan penggelapan uang sekolah sejak tahun 2019 hingga tahun 2022.
"Dari hasil audit yang dilakukan pihak yayasan sekolah, ditemukan dugaan adanya tindak pidana penggelapan uang sekolah sebesar Rp 651.732.500," ucapnya.
Mustofa menjelaskan, modus operandi yang digunakan para tersangka meliputi manipulasi laporan keuangan, mark-up uang SPP, serta duplikasi pembayaran listrik dan internet sekolah.
"Diketahui adanya laporan fiktif atau duplikasi laporan terkait dengan pembayaran internet atau wifi, pembayaran listrik serta pembelanjaan lainnya dengan kerugian senilai Rp.651.732.500," jelasnya.