LAMPUNG - Polisi mengungkap dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikorupsi mantan Kepala SMP 3 Bunga Mayang, Lampung Utara, berinisial R ternyata digunakan untuk bermain judi online. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna saat menggelar konferensi pers ungkap kasus, Jumat (9/8/2024).
Teddy menuturkan, berdasarkan pengakuan tersangka, uang senilai Rp230 juta tersebut tak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk bermain judi slot.
"Uang tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya membayar utang, makan minum sehari-hari dan bermain judi online," ujar Kapolres.
Teddy melanjutkan, selain tersangka, petugas turut menyita barang bukti berupa 1 buah buku tabungan Bank Lampung serta hasil audit penghitungan kerugian keuangan.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, mantan kepala SMP 3 Bunga Mayang, Lampung Utara ditangkap polisi atas dugaan korupsi dana BOS senilai Rp 230 juta. Rditangkap atas dugaan tindak pidana penyimpangan dan penyalahgunaan dana BOS Afirmasi SMPN 3 Bunga Mayang tahun 2019 yang bersumber dari APBN 2019.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan, penangkapan itu berawal pelaku R yang saat itu menjabat Kepala Sekolah mendapatkan anggaran BOS sebesar Rp 230 juta.