Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tega! Pasutri Ini Gelapkan Dana Bos Sekolah hingga Ratusan Juta Rupiah

Ade Suhardi , Jurnalis-Rabu, 19 Maret 2025 |20:21 WIB
Tega! Pasutri Ini Gelapkan Dana Bos Sekolah hingga Ratusan Juta Rupiah
Pasutri di Bekasi Gelapkan Dana Bos Sekolah (foto: Okezone)
A
A
A

Mustofa mengungkapkan bahwa tersangka AA selaku kepala sekolah diduga telah melakukan laporan fiktif terkait pertanggungjawaban dana BOS.

Sementara itu, kata Mustofa, HNH masih melakukan penerimaan berbagai biaya sekolah meskipun sudah tidak lagi menjabat sebagai bendahara.

"Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi kuat penggelapan dana yang dilakukan sejak 2014 hingga 2024. Kami akan terus mendalami peran kedua tersangka dalam kasus ini dan mempercepat pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Mustofa.

Atas perbuatannya, Mustofa menambahkan, kedua terngka kini dijerat dengan pasal 372 KUPH tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara.

"Penyidik masih terus mengembangkang kasus ini, untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi dana pendidikan ini," ujarnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement