JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pihaknya saat ini masih terus mendalami aliran uang yang diterima Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menyebut Nurdin menerima suap sebesar Rp2 miliar dan gratifikasi sebanyak Rp3,4 miliar. Namun KPK belum merinci lebih dalam soal penerimaan suap dan gratifikasi tersebut.
"Lagi didalami, uang itukan diterima dari proyek. Belum ditelusuri lebih lanjut ditelusuri ke mana. Biar itu menjadi tugas penyidik," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Alex mengungkapkan, nantinya tim penyidik mendalami aliran uang yang diterima Nurdin salah satunya digunakan untuk biaya kampanye.
Baca juga: KPK Selisik Sumber Gratifikasi Wali Kota non-aktif Cimahi Ajay Priatna
"Apakah misalnya lari karena biaya kampanyenya sangat besar, dia dapat sponsor dari pengusaha lokal setempat. Sehingga merasa punya kewajiban untuk membayar utang itu tadi dengan berikan kontrak proyek kepada rekanan yang mungkin mendukungnya atau tim kampanye yang bersangkutan," ujarnya.