Praktek aborsi pasangan kekasih ini, terbongkar saat polisi dan petugas Satpol PP melakukan razia kos di Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Mojokerto pada Februari lalu.
Saat memeriksa HP salah satu tersangka, petugas mendapatkan foto janin, dari situlah akhirnya tersangka mengaku jika melakukan aborsi. Petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan obat aborsi dan menemukan makam janin di samping rumah tersangka. Tersangka mengaku melakukan aborsi karena takut dipecat di tempat kerjanya," ujar Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, Rabu (3/3/2021.
Baca Juga: Praktik Aborsi di Apartemen Bassura City Terbongkar, Janin Dibuang ke Toilet
Kapplresta menambahkan, aakibat perbuatanya tersangka dijerat Pasal 194 KUHP dan UU RI nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 346 dan 348 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Sementara tersangka Sheril, mengaku malu dirinya sudah hamil. Selain itu, dia juga takut dipecat dari tempatnya bekerja. "Karena tuntutan pekerjaan, saya masih training di peruhsaan, jadi ndak boleh hamil, tetapi saya sudah hamil tiga bulan," tuturnya.
(Sazili Mustofa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.