KENDARI - Video aksi perpeloncoan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara, yang viral di media sosial (medsos) memancing reaksi pihak kampus.
Kampus tidak bertanggung jawab dan tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap mahasiswa yang melakukan aksi perpeloncoan, jika kasus tersebut masuk dalam ranah hukum pidana.
Pihak kampus juga telah merancang opsi sanksi terhadap pelaku perpeloncoan tersebut, mulai dari sanksi teguran, skorsing hingga dikeluarkan dari kampus.
Baca Juga: Melukis dengan Bumbu Masak, Mahasiswa Ini Pecahkan Guinness World Record
Sanksi kepada mahasiswa yang melakukan aksi perpeloncoan terhadap puluhan mahasiswa, masih akan dikoordinasikan pihak kampus berdasarkan aturan universitas.