Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Pasal yang Digunakan Bareskrim Polri Terkait Unlawful Killing Laskar FPI

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 04 Maret 2021 |09:38 WIB
Ini Pasal yang Digunakan Bareskrim Polri Terkait Unlawful Killing Laskar FPI
Dirtipiddum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. (Foto : iNews/Riezky Maulana)
A
A
A

Komnas HAM dalam rekomendasi dan temuannya menemukan adanya dugaan unlawful killing terkait kasus tersebut. Bareskrim saat ini melalukan penyelidikan mengenai hal tersebut.

"Kalau unlawfull killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa empat orang," ujar Andi.

Baca Juga : 3 Polisi Polda Metro Jadi Terlapor Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI

Bareskrim sudah mengeluarkan Laporan Polisi (LP) terkait dugaan Unlawful Killing tersebut. Terkait hal ini, polisi bakal menjalin koordinasi kembali dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan langkah penyelidikan lanjutan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement