Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Alasan Kabareskrim Tetapkan 6 Laskar FPI yang Tewas Ditembak Sebagai Tersangka

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 04 Maret 2021 |12:09 WIB
Ini Alasan Kabareskrim Tetapkan 6 Laskar FPI yang Tewas Ditembak Sebagai Tersangka
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto (Foto: Raka Dwi Novianto)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan alasan menetapkan enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan terhadap polisi di Tol Jakarta-Cikampek. Dalam kejadian tersebut, keenam laskar FPI tewas tertembak. 

Menurut Agus, penetapan tersangka sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dari enam orang FPI itu. "Ya kan untuk pertanggungjawaban hukumnya kan harus ada," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga: Polisi Tetapkan 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka Penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek

Meski sudah meninggal, kata Agus, perbuatan dari enam orang dari laskar FPI harus diproses secara hukum. "Artinya, bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses," kata Agus.

Sebelumnya, Bareskrim menetapkan enam orang FPI sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek.

Karena penetapan status hukum dengan kondisi tersangka yang sudah meninggal dunia, polisi menyatakan berkas tersebut sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan tujuan, pengkajian lebih mendalam terkait dengan kelanjutan kasus itu.

Baca Juga: Soal Unlawful Killing di Penembakan Laskar FPI, Bareskim Cari Bukti Permulaan

Menurut Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, polisi memang masih melanjutkan pengusutan kasus itu selama proses penyidikan. Namun, perkara tersebut dapat dihentikan apabila memang Jaksa berpendapat lain.

"Kedepannya berkas akan dilimpahkan ke Jaksa. (Penghentian kasus) Itu kan bisa dipenyidikan bisa dipenuntutan. Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa," ujar Andi.

Bareskrim Polri juga telah membuat Laporan Polisi (LP) terkait dengan rekomendasi Komnas HAM soal dugaan Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI. Hal itu dilakukan setelah berlangsungnya rapat koordinasi antara penyidik Bareskrim Polri dengan Jampidum Kejaksaan Agung, kemarin 2 Maret 2021.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement