Sidang melalui video konferensi dilakukan di tiga tempat yang saling terhubung secara online, di antaranya Jaksa berada di Kantor Kejaksaan Negeri, Hakim di Pengadilan Negeri dan terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan.
Dia menyebut sidang melalui video konferensi merupakan terobosan di tengah pandemi atau masa darurat.
"Harapan kami ke depan persidangan melalui video conference dikukuhkan di dalam hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.