Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Detik-detik Soeharto Menuju Kursi RI1 Usai Tumbangnya Orde Lama

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Minggu, 07 Maret 2021 |03:49 WIB
Detik-detik Soeharto Menuju Kursi RI1 Usai Tumbangnya Orde Lama
Foto: wikipedia
A
A
A

JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) menggelar sidang istimewa yang menghasilkan ketetapan MPRS pada 7 Maret 1967.

(Baca juga: Janji Palsu Dai Nippon Berujung Pemenggalan Prajurit PETA di Pantai Ancol)

Salah satu poin ketetapan MPRS yakni, tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno dan meninjau kembali ketetapan MPRS Nomor I/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Garis Besar Haluan Negara.

Setelah pidato pertanggungjawaban Soekarno di hadapan MPRS ditolak, Soeharto langsung mengisi kursi jabatan presiden (mandataris) pada 1967.

Namun baru setahun kemudian pada 26 Maret 1968 Soeharto resmi jadi Presiden RI kedua. Di sinilah titik nol rezim Orde Baru dengan periode panjang yang kemudian tumbang oleh mahasiswa pada 1998.

(Baca juga: Kisah Prajurit Elite TNI AL Keturunan Tionghoa Bikin Takjub Tentara Inggris saat Konfrontasi Malaysia)

Menilik kronologi bagaimana Soeharto bisa menggusur Soekarno, Surat Perintah 11 Maret (1966) atau Supersemar jadi pijakan. Surat yang kini masih misterius itu jadi modal Soeharto, untuk kemudian “bermanuver” di parlemen.

Baru pada 10 Januari 1967, Soekarno menyampaikan “Nawaksara”, sebagai penjelasan peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S). Sayangnya MPRS tidak puas dan sementara Dewan Perwakilan Rakyat-Gotong Royong (DPR-GR) pada 9 Februari ’67, menyampaikan resolusi:

“Kepemimpinan Presiden Soekarno secara konstitusional, politis/ideologis membahayakan keselamatan bangsa, negara dan Pancasila,”.

Setelah itu, DPR-GR meminta MPRS menggelar Sidang Istimewa untuk memakzulkan Presiden Soekarno. Sidang itu digelar 7-12 Maret ’67, dengan salah satu ketetapannya, mencabut kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement