JAKARTA - Aktivis 98, Ubedilah Badrun, menilai Presiden ke-2 Indonesia, Soeharto, tidak layak diberikan gelar sebagai pahlawan nasional. Menurutnya, Soeharto bahkan tidak memenuhi kriteria yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ubed menjelaskan, kriteria tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dalam aturan itu disebutkan bahwa seseorang yang ditetapkan sebagai pahlawan nasional harus memiliki integritas yang tinggi.
“Soeharto tidak memenuhi syarat menjadi pahlawan karena secara konstitusi dan secara undang-undang memang tidak memenuhi. Salah satu syaratnya adalah memiliki integritas,” tegas Ubed dalam diskusi daring, Minggu (26/10/2025).
Ia menilai Soeharto tidak memiliki integritas karena terdapat banyak peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) selama masa pemerintahannya. Menurutnya, hal ini bahkan telah dinyatakan oleh berbagai lembaga kredibel.
“Apakah seseorang bisa disebut memiliki integritas kalau dia pernah dinyatakan oleh lembaga kredibel sebagai presiden yang banyak melakukan pelanggaran HAM?” ujarnya.