JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan untuk program rumah DP 0 Rupiah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, telah sampai pada penetapan tersangka karena sudah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup.
Kasus ini menyeret pejabat Perumda Sarana Jaya Pemprov DKI Jakarta. "Setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup," ujar Ali Fikri di Jakarta, Senin (8/3/2021).
Sebelumnya, Ali mengonfirmasi KPK tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pembelian tanah untuk program rumah DP 0 Rupiah Pemprov DKI Jakarta oleh BUMD DKI Jakarta di Munjul.
Baca Juga: Anies Nonaktifkan Dirut Sarana Jaya Yoory C Pinontoan Usai Ditetapkan Tersangka KPK
"Benar, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," kata Ali.
Saat ini, kata Ali KPK belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangka. Karena sebagaimana telah disampaikan kebijakan KPK terkait hal ini yaitu pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Program DP 0 Rupiah DKI