JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 22 Maret 2021.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 213 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah. Perpanjangan PPKM Mikro ini dilakukan untuk menghadapi libur panjang hari keagamaan Isra' Mi'raj dan Hari Raya Nyepi.
Kepala Dinkes Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, ada penurunan jumlah kasus aktif per tanggal 21 Februari 2021 sebesar 13.309, sedangkan pada 7 Maret turun menjadi 7.209 kasus dengan reproduction rate yang menurun dari 1.04 (16 Februari) menjadi 1.02 (6 Maret).
Baca juga: Terbukti Turunkan Kasus Aktif, Airlangga: PPKM Mikro Ini Dibarengi dengan Vaksinasi
Sementara itu, positivity rate juga berkurang dari 18 % pada bulan Februari menjadi 11.6% pada bulan Maret.