"Semua yang saya simpan dalam bentuk 'cash', dari SPJ bapak, uang perjalanan dinas, uang operasional, uang tambahan pribadi," kata Amiril pula.
"Uang tambahan pribadi dari mana," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Siswandhono.
"Jarang dapat, tapi Bapak sempat kasih Rp50 juta atau berapa begitu dari pelunasan utang orang," kata Amiril lagi.
"Di BAP saudara sebut ada penerimaan Rp60 juta - Rp150 juta per bulan," tanya jaksa.
"Tidak selalu ada, sumber uangnya saya kurang memperhatikan, tapi setahu saya dari pengembalian utang dari orang," jawab Amiril.
"Uang digunakan untuk apa saja," tanya jaksa.
"Biasanya yang paling cepat minta untuk akomodasi dan kebutuhan di perjalanan," jawab Amiril lagi.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.