Kapolsek menyebutkan, sepeda motor dijual dengan harga Rp1,5-2 juta untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Adapun satu sepeda motor Suzuki Satria sudah dijual pelaku kepada penadah IL yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Selama 15 kali melakukan aksinya pada 2020-2021 dilakukan di sekitar wilayah Manggarai dan Menteng Dalam. 3 orang merupakan warga Manggarai Selatan dan 1 orang Manggarai Utara. Senjata api itu hanya untuk menakut-nakuti korban," jelas Budi Cahyono.
Komplotan ini, kata dia, beraksi pada dini hari hari dari jam 02.00 - 04.30 WIB.
Baca Juga : Satroni Kosan, Maling Gasak 3 Motor Kurang dari 30 Menit
"Imbauan kepada masyarakat di Tebet dan Jakarta Selatan agar berhati-hati saat parkir sepeda motor, karena pelaku ranmor banyak mencari kelengahan, dikunci ganda. Dipastikan ada pengawas atau CCTV. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun," tutur Budi Cahyono.
(Erha Aprili Ramadhoni)