JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan Kadis Parekraf Provinsi DKI Jakarta No. 206 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata.
Di dalam Surat Keputusan tersebut, berisikan ketentuan kegiatan usaha pariwisata yang bisa beroperasi pada masa PPKM Mikro pada tanggal 9 - 22 Maret 2021. Diharapkan usaha pariwisata dapat mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan.
Untuk usaha pariwisata seperti rumah makan, restoran, cafe atau bar maksimal kapasitas 50% dan tidak menampilkan musik hidup band atau DJ.
Jam operasional makan di tempat (Dine in) dari pukul 06.00 sampai pukul 21.00 WIB, untuk take way atau delivery service sesuai jam operasional 24 jam.
Baca Juga: Satgas Sebut Posko Desa Efektif Menurunkan Kasus Covid-19