"Kenapa argumen itu tidak digunakan ketika pembahasan ini," ujarnya.
Baca juga: 3 Faktor Fundamental Mengapa UU Pemilu Perlu Direvisi
Menurut Nabil, soal perlunya Pilkada tetap dilaksanakan 2022 dan 2023 untuk mendapatkan kepala daerah yang definitif, dia menegaskan semua partai politik memiliki kepentingan mempunyai pemimpin definitif. Termasuk soal adanya prasangka yang menyebutkan jika Pilkada serentak dilkukan 2024 maka, muncul isu keuntungan politik yang didapat parpol tertentu.
"Kalau soal prasangka itu kan persepsi. artinya kita pun sebenarnya tidak ada jaminan kepala daerah itu memang mudah dalam setiap pertarungan saat ini. Kalau dikatakan jegal menjegal itu kan persepsi," pungkasnya.
(Awaludin)