"Tersangka juga diancam dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp10 juta dan ditambahkan pasal 312 yaitu Undang-undang lalu lintas yaitu tidak memberikan pertolongan terhadap korban atau tabrak lari dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp75 juta," tambahnya.
Baca juga: Pengemudi Mercy 2 Kali Tabrak Pesepeda di Bundaran HI Lalu Kabur
Ia pun menuturkan, penangkapan terhadap tersangka berkat adanya kamera ETLE.
"Saya rasa itu terkait ungkap tabrak lari ini dan ini buktikan bahwa kebijakan Kapolri untuk memberlakukan ETLE di seluruh Indonesia ini sangat tepat, karena apa? karena kamera ETLE tidak hanya fungsi dalam hal penegakan pelanggaran lalin, tapi juga membantu pihak penyidik dalam rangka upaya pembuktian sebuah kasus pidana," tutupnya.
(Awaludin)